Barang Bukti 13 Perkara Dimusnahkan, Kejaksaan Entikong Tegaskan Penegakan Hukum

BSN
Wednesday, September 16, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
www.bidiksatunusantara.id_
ENTIKONG, SANGGAU — Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Syahrul Sya’ban, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong serta perwakilan dari Polsek Entikong dan Polsek Sekayam. 
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. 

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan, serta perkara kekerasan.

Berbagai jenis barang turut dimusnahkan, mulai dari peralatan yang digunakan dalam perkara hingga barang-barang lain yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. 

Di antaranya berupa tojok, egrek, dodos, pisau, palu, tang, kayu, gerobak dorong, keranjang, karung, bambu, pakaian, barang elektronik, hingga alat komunikasi.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Syahrul Sya’ban, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan berkewajiban memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syahrul.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan juga berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak lagi berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan tersebut juga menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penanganan perkara setelah perkara memperoleh keputusan hukum tetap.

 Pelaksanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku terhadap barang bukti masing-masing perkara.

Selain jajaran Kejaksaan, keterlibatan unsur kepolisian dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Kehadiran perwakilan Polsek Entikong dan Polsek Sekayam menjadi bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan proses hukum, mulai dari penanganan perkara hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan.

Bagi masyarakat, pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya memberikan informasi mengenai tindak lanjut perkara yang telah selesai secara hukum. 

Hal tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa barang bukti yang telah memiliki status hukum berdasarkan putusan pengadilan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penanganan barang bukti tetap mengacu pada putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti dari 13 perkara tersebut, diharapkan seluruh proses tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dapat terlaksana secara tertib dan sesuai prosedur.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penanda bahwa setelah sebuah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, setiap barang bukti yang telah ditentukan status akhirnya harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan dan mekanisme yang berlaku.
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive