Polsek Silat Hilir Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Setoran PETI, Warga Tegaskan Tidak Pernah Dipungut

BSN
Wednesday, August 12, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
Kalbar -www.bidiksatunusantara.id-
Kapuas Hulu, 12 Agustus 2026 — Polsek Silat Hilir melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi terhadap sejumlah warga Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menyusul beredarnya pemberitaan media online yang memuat dugaan adanya setoran atau pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mulai pukul 12.10 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kegiatan dipimpin Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., bersama Kanit Intel Polsek Silat Hilir Bripka Ali Syafaruddin dan Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP.

Langkah tersebut dilakukan setelah nama sejumlah warga tercantum dalam lembaran kertas yang kemudian menjadi bagian dari pemberitaan terkait dugaan setoran PETI. 

Polisi kemudian mendatangi dan meminta keterangan langsung kepada warga yang namanya tercantum untuk memastikan apakah benar mereka pernah memberikan uang atau mengalami pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Hasil klarifikasi yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa warga yang memberikan keterangan menyatakan tidak pernah memberikan setoran maupun mengalami pungutan liar dari oknum anggota Polsek Silat Hilir terkait aktivitas PETI.

Sejumlah warga yang memberikan keterangan melalui video testimoni antara lain Megawati dari Desa Nanga Nuar, Heri dari Desa Bongkong, Suhariana dari Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Harun dan Suradi dari Desa Pangeran, Muhana dari Desa Perigi, serta Amir dari Desa Penai.
Para warga tersebut pada intinya menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengalami atau memberikan setoran kepada anggota Polsek Silat Hilir sebagaimana dugaan yang beredar.

Namun demikian, klarifikasi kepolisian tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional. 

Pernyataan sejumlah warga dalam video testimoni merupakan bagian dari keterangan hasil Pulbaket dan bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan final terhadap seluruh substansi pemberitaan. 

Dugaan yang telah muncul di ruang publik tetap perlu diuji berdasarkan bukti, sumber informasi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pungutan, setoran, atau keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, informasi tersebut semestinya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak didukung bukti yang cukup, maka penyebaran informasi tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi maupun individu yang disebut. 

Karena itu, prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan menjadi penting dalam setiap pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

Polsek Silat Hilir menyatakan bahwa kegiatan Pulbaket dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta langsung dari masyarakat serta memastikan informasi yang berkembang di ruang publik tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.

Persoalan PETI sendiri merupakan isu penegakan hukum yang berbeda dengan dugaan pungutan atau setoran. 

Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, maka aspek tersebut tetap harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dugaan adanya setoran kepada oknum aparat juga harus dibuktikan secara objektif, sehingga tidak terjadi pencampuran antara persoalan aktivitas PETI dengan tuduhan terhadap aparat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan bukti, sementara setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Keterangan Polsek Silat Hilir ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang. 

Jika di kemudian hari ditemukan bukti atau keterangan baru yang berbeda, informasi tersebut tetap perlu diberikan ruang untuk diklarifikasi dan diverifikasi secara terbuka.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan setoran PETI tidak berhenti pada tuduhan maupun bantahan semata, tetapi harus diarahkan pada pengungkapan fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive