Sekadau, Kalimantan Barat | 1 Agustus 2026
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun pemberitaan mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut terus bermunculan di berbagai media massa dan media sosial, kondisi di lapangan justru dinilai semakin memprihatinkan.
Jumlah lanting jek yang digunakan sebagai sarana penambangan emas diduga terus bertambah dan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik aliran sungai.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai para pelaku PETI seolah-olah memiliki aturan sendiri dan tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari tersebut dinilai telah menciptakan kesan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menyebabkan pencemaran air, sedimentasi, kerusakan habitat biota perairan, hingga mengganggu mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemurnian emas juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum, mengutamakan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertambangan, dan instansi lingkungan hidup menjadi sangat penting.
Koordinasi yang baik diperlukan untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas PETI, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Sungai Ayak.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Pemberantasan PETI bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta menjaga sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dalam mencari solusi yang komprehensif, termasuk memberikan alternatif mata pencaharian yang legal kepada masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin-(Tim,Red)