Manajer SPBU Kelam Permai Bantah Pemberitaan: Pembelian Dexlite hanya satu drum. Sedangkan Dexlite BBM nonsubsidi, bukan bersubsidi

BSN
Sunday, August 16, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
Sintang, Kalbar _www.bidiksatunusantara.id_
KELAM PERMAI, 15 AGUSTUS 2026 — Manajer SPBU di Kecamatan Kelam Permai memberikan bantahan tegas terhadap adanya pemberitaan yang dinilai tidak bertanggung jawab terkait pembelian BBM jenis Dexlite.

Manajer SPBU menjelaskan bahwa konsumen tersebut hanya membeli satu drum Dexlite, bukan BBM bersubsidi. 

Menurut penjelasan pihak SPBU, Dexlite merupakan BBM non-subsidi (JBU) sehingga pembeliannya pada dasarnya tidak dipersyaratkan menggunakan surat rekomendasi dari instansi pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk BBM bersubsidi.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa ketentuan surat rekomendasi yang menjadi perhatian BPH Migas berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi, seperti Biosolar atau Pertalite, khususnya apabila pembelian dilakukan menggunakan wadah seperti jerigen atau drum.

Dengan demikian, pembelian satu drum Dexlite tersebut perlu dibedakan dengan pembelian BBM bersubsidi. 

Manajemen SPBU meminta agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta di lapangan dan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU.

Manajer SPBU menilai pemberitaan yang tidak didasarkan pada informasi lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Pihaknya menegaskan siap memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan terkait pelayanan maupun transaksi BBM di SPBU Kecamatan Kelam Permai.***********


1.Perlu di ingatkan:Secara umum, pembelian Dexlite (yang merupakan BBM non-subsidi) tidak memerlukan surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah seperti halnya Bio Solar atau Pertalite. Namun, pengambilan dalam jumlah besar menggunakan drum tetap dibatasi oleh aturan keselamatan dan kebijakan internal masing-masing SPBU.


2.Pembelian satu drum Dexlite pada dasarnya tidak memerlukan surat rekomendasi dari instansi pemerintah karena Dexlite merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi (JBU).Aturan surat rekomendasi dari BPH Migas secara hukum diwajibkan khusus untuk pembelian BBM bersubsidi (seperti Biosolar atau Pertalite) menggunakan wadah seperti jerigen atau drum.

RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive