BANDUNG-Www.bidiksatunusantara.id — Kepala Desa Kiangroke, H. Yuyus Suryana, SH, memberikan pengarahan kepada warga terkait persoalan pemblokiran nomor rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Pengarahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya judi online, termasuk dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga serta potensi persoalan hukum yang dapat timbul.
Dalam persoalan tersebut, Iin Ningrum selaku orang tua dari warga yang terdampak aktivitas judi online turut mengajukan permohonan terkait permasalahan pemblokiran rekening.
Setelah mendapatkan pengarahan, pihak yang bersangkutan kemudian membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan aktivitas judi online dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kades Kiangroke, H. Yuyus Suryana, SH, menekankan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak maupun anggota keluarga mengenai risiko judi online.
Menurutnya, persoalan judi online tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga dapat berdampak terhadap keharmonisan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
“Jangan sampai persoalan judi online merusak masa depan keluarga. Kita harus bersama-sama melakukan pencegahan dan memberikan pembinaan,” pesan H. Yuyus Suryana.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi warga Desa Kiangroke agar semakin waspada terhadap praktik judi online serta bersama-sama menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas perjudian.
Redaksi