PANDEGLANG — Dua gubuk yang berada di area Sawah Bengkok Bulagor dan Sawah Bengkok Tegalpapak, wilayah Blok Bedug dan Kampung Bojong Kondang, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga menjadi korban pembakaran pada Rabu (26/08/2026).
Dugaan pembakaran tersebut disampaikan oleh H. Arniman, warga Dungushaur, Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. Ia mengaku sebagai pihak yang mengontrak lahan sawah bengkok yang berada di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Arniman, keberadaan dua gubuk tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan sawah yang dikontraknya. Kebakaran yang terjadi kemudian menimbulkan kerugian dan mendorong dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Arniman menyebut dugaan pembakaran itu telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran, Polres Pandeglang. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti penyebab kebakaran.
Ia meminta kepolisian dapat mengusut peristiwa tersebut secara objektif dan profesional. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memastikan apakah kebakaran dua gubuk tersebut terjadi karena faktor kelalaian, kecelakaan, atau terdapat dugaan unsur kesengajaan.
“Peristiwa ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara objektif sehingga penyebab kebakaran bisa diketahui secara terang,” ujar Arniman.
Minta Penyebab Kebakaran Diungkap
Dugaan adanya pembakaran menjadi perhatian karena lokasi gubuk berada di area lahan sawah bengkok yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Bagi pihak pengontrak, keberadaan gubuk di area persawahan memiliki fungsi untuk menunjang aktivitas pengelolaan lahan.
Karena itu, apabila nantinya hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindakan sengaja yang menyebabkan gubuk terbakar, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai tindak pidana. Penyebab kebakaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan, apabila ditemukan indikasi pidana, dilanjutkan dengan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Arniman juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian berdasarkan keterangan saksi, kondisi di lokasi kejadian, serta barang atau petunjuk lain yang mungkin ditemukan.
Status Lahan Turut Disorot
Selain dugaan penyebab kebakaran, persoalan tersebut juga berkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan sawah bengkok. Sawah bengkok merupakan lahan yang dalam pengelolaan pemerintahan desa memiliki ketentuan tersendiri sehingga pemanfaatannya perlu dilihat berdasarkan dokumen, aturan, serta kesepakatan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Arniman menyatakan dirinya sebagai pihak yang mengontrak lahan tersebut. Status hubungan pengelolaan dan pemanfaatan lahan menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat dipastikan secara jelas apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Kejelasan mengenai status lahan dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai persepsi yang tidak berdasar. Apalagi, peristiwa kebakaran tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, aparat penegak hukum selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Polisi Diharapkan Bertindak Profesional
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan resmi. Dugaan pembakaran masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Dalam penanganan perkara seperti ini, keterangan para pihak, saksi di sekitar lokasi, kondisi fisik gubuk setelah terbakar, serta kemungkinan adanya sumber api atau faktor lain menjadi bagian yang dapat diperiksa oleh aparat.
Arniman menyatakan dirinya menghormati proses hukum dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara proporsional. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap dua gubuk yang berada di area Sawah Bengkok Bulagor dan Sawah Bengkok Tegalpapak tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat. Yang kami harapkan adalah peristiwa ini dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembakaran dua gubuk tersebut masih berada dalam tahap yang memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Pihak-pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Peristiwa yang terjadi di Desa Sukadame tersebut kini diharapkan segera mendapatkan titik terang. Tidak hanya mengenai penyebab kebakaran, tetapi juga terkait kerugian yang dialami, status pemanfaatan lahan, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Jika hasil penyelidikan nantinya menunjukkan bahwa kebakaran terjadi akibat faktor nonpidana, maka hal tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya laporan kepada Polsek Pagelaran, pihak pengontrak berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara menyeluruh. Kepastian hukum dinilai menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Untuk sementara, dua gubuk yang berada di area Sawah Bengkok Bulagor dan Sawah Bengkok Tegalpapak tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang masih menunggu hasil penanganan aparat. Fakta mengenai penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan sepenuhnya perlu menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu tanpa dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum yang objektif dan transparan diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.