Bandung, 29 Agustus 2026_www.bidiksatunusantara.id_
I. PENDAHULUAN DAN EVIDEN LAPANGAN
Pelayanan air bersih merupakan bagian penting dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan berkaitan dengan amanat konstitusional mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan publik.
Di tingkat daerah, pelayanan air minum Kota Bandung diselenggarakan oleh PDAM Tirtawening sebagai badan usaha milik daerah.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang disampaikan masyarakat, terdapat persoalan mengenai ruang dialog dan respons terhadap aspirasi publik yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar:
Sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik BUMD telah dijalankan?
Pertanyaan ini penting karena PDAM bukan sekadar badan usaha, melainkan juga memiliki fungsi pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
II. ANALISIS AKADEMIS DAN DIAGNOSIS KEBIJAKAN
Menurut R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, persoalan tersebut setidaknya perlu dilihat dari tiga aspek.
1. Potensi Degradasi Prinsip Pelayanan Publik
Apabila benar terjadi penutupan ruang dialog terhadap masyarakat atau pihak yang menyampaikan aspirasi, kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan publik semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat, keterbukaan, partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas.
“BUMD tidak boleh membangun jarak dengan masyarakat yang menjadi penerima layanan. Ketika ruang komunikasi tertutup, yang harus diperiksa bukan hanya persoalan teknis pelayanan, tetapi juga kualitas tata kelolanya,” ujar Wempy.
2. Penguatan Fungsi Kontrol Pemerintah Daerah
PDAM sebagai BUMD berada dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah beserta ketentuan daerah yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat keluhan masyarakat yang serius dan berulang, Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penyelesaian persoalan berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks tersebut, posisi Wali Kota Bandung Muhamad Farhan sebagai kepala daerah sekaligus representasi pemerintah daerah perlu diuji melalui tindakan konkret, bukan semata-mata pernyataan normatif.
3. Potensi Risiko Maladministrasi
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah potensi maladministrasi.
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengenal bentuk-bentuk maladministrasi, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun demikian, apakah suatu tindakan memenuhi unsur maladministrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, dugaan maupun laporan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan hukum final.
III. ALUR TANGGUNG JAWAB DAN ARGUMENTASI
Dalam perspektif tata kelola BUMD, terdapat mekanisme berjenjang antara kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pemerintahan daerah, organ BUMD, dan jajaran Direksi.
1. Tingkat Kebijakan
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengelolaan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pelayanan harus diarahkan untuk menjamin keberlanjutan usaha sekaligus memenuhi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tingkat Pengawasan
Organ pengawas dan Direksi harus memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, serta target pelayanan yang telah ditetapkan.
Setiap keluhan masyarakat yang substansial semestinya memiliki mekanisme penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tingkat Operasional
Direksi bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus tersedia mekanisme evaluasi dan tindakan korektif berdasarkan aturan yang berlaku.
ARGUMENTASI INTI
Menurut Wempy, persoalan utama bukan semata-mata apakah PDAM melakukan bargaining atau tidak.
“Yang jauh lebih penting adalah apakah terdapat ruang komunikasi, mekanisme penyelesaian keluhan, serta tindakan pengawasan dari pemilik BUMD. Jangan sampai masyarakat merasa berbicara kepada tembok, sementara pemerintah daerah tidak hadir sebagai penyelesai masalah.”
Ia menilai, apabila pemerintah daerah mengetahui adanya persoalan pelayanan namun tidak mengambil langkah yang diperlukan, hal tersebut layak menjadi objek evaluasi administratif dan politik.
Namun, tuduhan seperti detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang tidak semestinya langsung dilekatkan sebelum terdapat fakta dan pemeriksaan hukum yang memadai.
IV. REKOMENDASI DAN LANGKAH KOREKTIF
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik pelayanan publik yang lebih besar, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya merekomendasikan:
1. Membuka meja dialog
Pemerintah Kota Bandung perlu memfasilitasi dialog antara PDAM Tirtawening dengan pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan.
2. Memanggil organ terkait
Wali Kota perlu meminta penjelasan dari jajaran yang berwenang mengenai substansi persoalan, kronologi, serta langkah penyelesaiannya.
3. Melakukan evaluasi dan audit apabila diperlukan
Apabila ditemukan indikasi persoalan tata kelola, Pemerintah Kota Bandung dapat meminta pemeriksaan atau evaluasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.
4. Menjamin mekanisme pengaduan publik
PDAM harus memastikan seluruh pengaduan masyarakat memiliki saluran resmi, batas waktu penyelesaian, serta mekanisme tindak lanjut yang transparan.
5. Menyiapkan langkah korektif
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, tindakan administratif maupun evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
V. PENUTUP
Persoalan PDAM Tirtawening tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan internal perusahaan. Ketika menyangkut pelayanan air minum, persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Bandung.
Karena itu, kehadiran Pemerintah Kota Bandung sebagai pembina dan pemilik BUMD menjadi sangat penting.
“Bandung Beres tidak akan tercapai apabila persoalan pelayanan publik dibiarkan berlarut-larut. Ketegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan BUMD akan menjadi salah satu ukuran kualitas tata kelola pemerintahan Kota Bandung,” tegas Wempy.
Ia menambahkan:
“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan air tidak boleh kehilangan orientasi utamanya: kepentingan publik.”
R. WEMPY SYAMKARY, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasihat Analisaber Nasional