Entikong, 7 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau tahun 2026, Polsek Entikong menggelar Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla di halaman Mako Polsek Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (7/8/2026) pukul 16.00 WIB.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat peduli api guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P., perwakilan Danramil Entikong Serka Niman, Sekcam Entikong Asing, S.Hut., Kasi Trantib Kecamatan Entikong Lusianus Tono, Kepala Desa Entikong Joko, Kepala Desa Nekan Tibisius Sanusi, Sekretaris DAD Suyono, Temenggung Sontas Kartius, Ketua TBBR Antonius Moses, serta Ketua MABM Syamsumen.
Selain unsur pimpinan, apel juga melibatkan personel dari berbagai instansi, terdiri dari 10 personel Polsek Entikong, 4 personel Koramil, 5 personel Kecamatan Entikong, 6 personel Pemadam Kebakaran, 5 aparatur Desa Entikong, 2 anggota TBBR Kecamatan Entikong, serta 1 perwakilan DAD Kecamatan Entikong.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan komandan apel, penyampaian amanat inspektur apel, doa bersama, dilanjutkan pemeriksaan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla, kemudian ditutup dengan penutupan apel.
Dalam amanatnya, Kapolsek Entikong menegaskan bahwa memasuki musim kemarau, seluruh unsur pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Pencegahan menjadi langkah utama agar bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi dapat dihindari.
Kapolsek juga mengimbau agar seluruh masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan.
Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku apabila akan membuka lahan pertanian.
Dalam apel tersebut disampaikan beberapa poin penting, antara lain perlunya sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan yang dapat memicu kebakaran besar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membuka ladang sesuai ketentuan adat dan aturan yang berlaku, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab serta memperhatikan aspek keselamatan.
Selain itu, para kepala desa dan kepala kewilayahan diwajibkan mendata warga yang berencana membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas sesuai ketentuan, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan dan api tidak merambat ke kawasan lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
Usai pelaksanaan apel, dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan sarana penanggulangan Karhutla guna memastikan seluruh perlengkapan berada dalam kondisi siap pakai apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam membangun kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla di wilayah Kecamatan Entikong.
Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, serta situasi tetap kondusif dan terkendali.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Entikong dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.